BATAM (Kepriglobal.com) – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam hendak melakukan penertiban atau penataan pedagang kaki lima (PK5) di Grand BSI Batam Centre, mendapat tanggapan dari tokoh warga setempat.
Rencana tersebut, sudah disampaikan melalui Ketua RW 54 Grand BSI, Edi dan sudah disampaikan kepada tokoh warga setempat.
“Maunya saya selaku pribadi, selagi PK5 itu masih dalam lokasi Grand BSI, tidak mengganggu lalu lintas, tidak melanggar pidana, kasihanilah mereka yang cari makan,” ujar Edi di Ruko Grand BSI Batam Centre, Selasa (9/11/2021).
Atas rencana ini, Ketua Forum Pemilik dan Pengguna Ruko Grand BSI, Yusril, menyebutkan pada masa pandemi Covid-19 ini, keberadaan PK5 dalam kawasan pertokoan salah satu solusi yang tepat bagi Pemko Batam.
Kenapa disebut solusi, kata Yusril, pertama, pandemi Covid-19 menyebabkan terjadi penurunan ekonomi pedagang kecil hampir dua tahun terpuruk.
“Peran Pemko Batam memulihkan ekonomi kecil, sangat kecil. Adapun pedagang membangkitkan ekonomi dengan mandiri,” ujar Yusril.
Jika Pemko Batam menambah beban menutup akses pedagang kecil berusaha, kata Yusril, dampaknya tak bisa dibayangkan. Sebab, menyangkut perut masyarakat yang lapar.
Kedua, lanjut Yusril, apakah keberadaan pedagang kaki lima di dalam kawasan ruko Grand BSI ini, merupkan perbuatan pidana atau ancamaan gangguan kesehatan, sosial, dan budaya masyarakat Kota Batam.
“Pedagang kecil itu berjualan dalam kawasan area ruko Grand BSI. Dipisahkan paret, sehingga jauh dari bahu jalan. Lain hal kalau mereka berjualan di bahu jalan, mengganggu lalu lintas. Wajar ditertibkan,” ujar Yusril.
Ketiga, kata Yusril, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibun) berlaku universal.
“Keberadaan pedagang kecil dalam kawasan ruko Grand BSI berupa tenda yang siap dibongkar pasang. Lalu, ada cafe dibangun permanen di bahu jalan/ buffer zone tak jauh dari Kantor Camat Batam Kota, kalau mau tegakkan Perda Tibun ini, prioritaskan hal-hal yang seperti itu dulu,” jelas Yusril.
Keempat, lanjut Yusril, apakah keberadaan pedagang kecil dalam kawasan ruko Grand BSI merugikan negara atau tidak, tindak pidana atau tidak, melanggar kelancaran lalu lintas atau tidak.
“Jika tak ada yang dilanggar, kasihanilah mereka. Kalau melakukan penertiban pedagang kecil di bahu jalan, saya dukung. Bahkan, saya siap turun. Tapi, kalau dalam kawasan ruko dan tak ada yang dilanggar, mana hati nurani Anda yang sudah dua tahun ini mereka terpuruk dampak pandemi Covid-19,” iba Yusril.
Sehingga, simpul Yusril, dirinya meminta Pemko Batam khususnya Camat Batam Kota, untuk bijaksana dan tidak diskriminatif kalau menertibkan PK5.
Selagi tidak melakukan perbuatan pidana, tidak merugikan keuangan negara, tidak menggangu lalu lintas, seharushya pedagang kecil pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak dibinasakan. Malah, harus dibantu untuk menggerakkan ekonomi sektor riil/ mikro.
“Apalagi, mereka tidak merongrong negara. Mereka melakukan usaha untuk kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan anak-anaknya. Masa tega. Beda dengan Anda tiap bulan gajian terus. Pedagang kecil hari ini jualan, untuk makan hari ini,” pungkas Yusril. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.