Pelaku Pencurian Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Korban dan pelaku pencurian bersalaman usai menandatangani perjanjian damai. (f:nang)

NATUNA, PANJIKEPRI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Timur, memfasilitasi penandatanganan perdamaian kasus pencurian sembako di pasar Natuna antara pelaku pencurian dan pihak korban, Selasa (08/11/2022).

Kadiv Humas Polres Aipda David AR didampingi Kanit Reskrim Aipda Tedi Chaniago dan disaksikan oleh Kapolsek Bunguran Timur melaksanakan restorasi justice kepada 6 orang pelaku pencurian pada hari Minggu 06 November dan ditangkap pada Senin, 07 November oleh jajaran reskrim Polres Natuna.

Dalam penjelasan Kadiv Humas Polres Natuna David AR, kasus ini sifatnya laporan pengaduan, bukan laporan polisi (LP).

Dari pelaku inisial T dan kawan-kawan hanya satu orang yang melakukan tindak pencurian dan 5 orang lagi hanya berjaga- jaga melihat situasi agar aman melakukan aksinya.

Kesepakatan perdamaian dilakukan penandatangan kedua belah pihak antara keluarga para pelaku dengan pihak korban.
Barang dicuri berbentuk sembako berupa, Indomie, telor, migor, beras, dan minuman sasetan.

Motif para pelaku mencuri akibat lilitan ekonomi dan longgarnya bentuk pengawasan dalam pengelolaan pasar Ranai.

Untuk barang curian tersebut tidak diperjual belikan para pelaku namun dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Usai penandatangan kesepakatan damai kedua belah pihak, para pelaku pencurian meminta maaf kepada korban.

Selanjutnya korban Afrimel meminta para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan berharap pihak pengelola pasar agar memberikan bentuk pengamanan supaya tidak terjadi kejadian serupa.

Sementara itu Kanit Reskrim Aipda Tedi Chaniago menjelaskan, walaupun ada kesepakatan damai para pelaku dengan korban, pihaknya tetap mengawasi para pelaku dan memberikan sanksi berupa wajib lapor dan ganti rugi kepada korban.(pk/nang)