Pelaku Perjalanan Wisata ke Luar Negeri Tak Bisa Lewat Bandara Soetta, Ini Daftar Bandara yang Bisa

JAKARTA – Kementerian Perhubungan merilis aturan dan syarat perjalanan luar negeri terbaru dengan transportasi udara.  Syarat baru perjalanan luar negeri itu diatur dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 3 Februari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut selama diterapkannya surat edaran itu, WNI dan WNA dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta. Pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang,” demikian pernyataan Kemenhub, Minggu (6/2/2022).

WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Aturan perjalanan lainnya, pelaku perjalanan luar negeri itu juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25 ribu atau Rp 360 juta. Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

“Dan, yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” begitulah keterangannya.

Kemenhub bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ujar Novie.

Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Selain itu, traveler wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Salah satu persyaratannya adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.

Kemudian, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria,” kata Novie.

Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia akan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

WNA juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. (KG/dtk)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading