LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga akan melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) dan Pengangkatan sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai PDIP. Yang mana anggota DPRD sebelumnya meninggal dunia.
Hal tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang telah keluar untuk proses pelaksanaan Pelantikan sesuai dengan mekanisme PAW anggota DPRD.
“Benar kita telah menerima SK Gubenur, yang kami terima terkait dengan Pergantian antar waktu PAW saudara Almarhum Jimmy AT yang meninggal beberapa bulan yang lalu, sesuai proses mekanisme PAW nya sudah berjalan dan saya sudah terima SK dari gubenur,” kata ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin, Jumat (05/11/2021).
Ahmad Nasiruddin menyebutkan, persiapan pelantikan telah matang akan diagendakan pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil suara sah terbanyak saat pemilihan, Partai PDIP telah menetapkan Simarito, untuk PAW melanjutkan masa jabatan yang tersisa hingga 2024, menggantikan Jimmy AT (alm) dikarenakan meninggal dunia. (kg/ai)