Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan

TANJUNGPINANG – Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dapat diunduh pada link kominfo.kepriprov.go.id berikut:

Inmendagri_PPKM_L3_L2_L1_No_26_Tahun_2021