Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Non Jawa-Bali

TANJUNGPINANG- Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Covid-19 non Jawa-Bali dapat langsung diunduh pada link kominfo.kepriprov.go.id berikut:

Inmendagri_PPKM_Non_Jawa_Bali_No_25_Tahun_2021