Pemda Natuna dan Kejari Tanda Tangan MoU Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MOU Kerjasama Oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar.

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan di Ruang Rapat Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Selasa (24/01/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna dan Kepala RSUD Natuna.

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutan mengucpkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna yang sudah mau menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

“Kami dari Pemda Natuna berterimakasih atas kerja sama dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna yang sudah mau menjalin kerja bersama dengan kami Pemda Natuna dalam membantu kami diberbagai permasalahan hukum yang ada di Pemerintahan,” kata Wan Siswandi.

Wan Siswandi juga mengatakan melalui kerja sama ini di harapkan Kejari Natuna dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Melalui tanda tangan kerja sama ini Pemkab Natuna berharap bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bila mana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum,” Ucapnya.

Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada seluruh Kepala OPD yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Natuna dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar menyampaikan Mou adalah dasar untuk untuk kita melangkah kedepannya dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemda Natuna.

“Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) atau pun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” ujarnya.

Imam MS Sidabutar juga mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekirannya kurang dipahami dan kedepannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di setiap kecamatan agar terbentuknya restorative justive di setiap kecamata,” paparnya. (KG/IK)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading