Pemerintah Pusat Setujui Wilayah Labuh Jangkar di Kepri

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. (Foto:ist)

BATAM – Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri mulai menemui titik terang.

Beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah ditetapkan, bahkan Pemerintah Pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan 1 lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

Berita baik  untuk masyarakat Kepri ini didapatkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022) lalu.

Gubernur menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi nasyarakat Kepri, karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. Alasannya jelas, yakni akan banyak PAD yang akan bisa diserap kedepannya.

Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M?2;.

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor  222 tahun 2019 dengan luas  54.733. 770 M?2; dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas  18.808. 877 M?2;, zona B seluas  9.641.965 M?2; dan zona C seluasb 16.818.965 M?2;.

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M?2;.  Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang  pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya  18.867.197 M?2;.

Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M?2; dan zona B seluas 84.005.592 M?2;.

Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A  seluas 6.709.960 M?2; dan zona B seluas  12.187. 566 M?2;.

Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar  yang pengelooaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT. Pelabuhan Kepri.  Seperti wilayah labuh di  perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Dan bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola pemda.

“Berita ini tentu saja menjadi kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” tutupnya. (KG/dis)