
Menko Polhukam, Mahfud MD. (F: Ist)
JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut pemerintah siap menagih utang perdata dalam kasus BLBI sebesar Rp 108 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) katanya telah meneken Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujar Menko Polhukam, Mahfud Md, melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan
“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” ujarnya.
Mahfud juga bicara soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK. Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap Eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI.
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun, PK itu ditolak oleh MA.
“KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama),” ujarnya. KG/DTC
Be the first to comment on "Pemerintah Telah Bentuk Satgas Penagih Utang Kasus BLBI"