ANAMBAS – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Pemkab Kepulauan Anambas menyiapkan bantalan sosial yang akan disalurkan sebagai upaya pengendalian inflasi dalam menjaga daya beli masyarakat pasca penyesuaian harga BBM.
Adapun sumber anggaran BLT BBM yaitu Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi agar pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran pengendalian inflasi, yang langsung diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.
Permenkeu 134/PMK.07/2022 mewajibkan seluruh pemerintah menjalankan belanja wajib itu untuk perlindungan sosial. Adapun yang dimaksud belanja wajib itu, antara lain, (a) pemberian bantuan sosial, termasuk ke ojek, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan nelayan; (b) penciptaan lapangan kerja; serta (c) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Pemberian BLT ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat terdata tidak mampu di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melindungi daya beli mereka sehingga dengan adanya BLT ini diyakini dapat meringankan beban masyarakat untuk menjangkau kebutuhan sehari-hari,” ungkap Haris.
Rapat tersebut dihadiri camat dan lurah serta kades se-Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/WNY)
You must be logged in to post a comment.