KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriyah pada masa pandemi COVID-19.
Surat bernomor: 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tertanggal 7 April 2021 tersebut ditandatangani Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, DPRD, FKPD, instansi vertikal, aparat keamanan (TNI-POLRI) dan Kementerian Agama beserta pimpinan organisasi/ormas Islam.
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang telah ditentukan agama;
2. Pengurus masjid/surau/mushola/sarana ibadah dapat menyelenggarakan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M antara lain :
a. Salat Fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarrus alquran, i’tikaf serta buka puasa bersama (termasuk di lingkungan instansi/organisasi ) agar membatasi jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musholla/surau/instansi perkantoran/sarana ibadah lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
memakai masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/tausiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 12 menit;
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musholla dilaksanakan dengan pembatasan jamaah 50 persen dari kapasitas ruang dengan penerapan standar protokol kesehatan;
d. Pengurus masjid/mushala sebagaimana angka 2 huruf a s.d c wajib mengingatkan jamaah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan pengurus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan.
3. Proses penyelenggaran pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqah serta zakat fitrah oleh BAZNAS / UPZ tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
4. Unsur pemerintah daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan khususnya di kecamatan yang berstatus zona kuning agar ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun;
5. Bersama-sama kita berdoa agar Kabupaten Karimun diberikan keberkahan dan masyarakatnya dijauhkan dari wabah serta diberikan kemampuan untuk melawan COVID-19. (kg/red)