BATAM – Pemerintah Kota Batam sudah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 H/2023 M.
Dibatalkannya kegiatan buka bersama tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Bapak Presiden secara tegas sudah melarang agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota Batam tentunya mengikuti arahan tersebut, dan pelaksanaan buka bersama tahun ini kita batalkan,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriansyah, ST. MT.
Diakuinya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam sudah menganggarkan untuk biaya pelaksanaan buka puasa bersama.
“Anggaran untuk kegiatan buka puasa bersama ini sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 sebelum adanya arahan dari Bapak Presiden. Dengan dasar surat edaran itu, pelaksanaan buka puasa bersama kita batalkan,” tegasnya.
Di dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota. (KG/hum)