TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mendirikan posko pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap ruas jalan dan pusat keramaian di Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, pendirian posko itu dilakukan guna memaksimalkan kegiatan pengetatan PPKM Mikro yang akan diterapkan selama 12 hari ke depan, terhitung sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Poskonya sesuai jumlah titik keramaian. Salah satu contoh Jalan Basuki Rahmat, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan pusat keramaian lainnya. Ini sudah disepakati dalam rapat tadi,” ujar Rahma usai gelar rapat Pengetatan PPKM Mikro Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).
“Secepatnya dirikan, besok malam harus sudah ada, nanti ada petugas yang jaga seperti Operasi Lilin lah,” tambahnya.
Ia mengatakan, penerapan PPKM itu terpaksa diterapkan di Tanjungpinang, karena sudah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam instruksi itu, tertera jelas sanksi apabila Gubernur, Wali Kota, dan Bupati tidak melaksanakannya.
“Poin-poin dalam surat edaran itu sesuai instruksi Mendagri. Saya juga ada sanksi, apabila tidak melaksanakannya tertuang dalam undang-undang pemerintah daerah,” ujarnya. (KG/PAN)
Sumber: kominfo.kepriprov.go.id
You must be logged in to post a comment.