TANJUNGPINANG (Kepriglobal.com) – Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri menandatangani nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ketiga tahun 2021 di Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/9/2021).
Total nilai APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2021 dalam nota kesepakatan, mengalami defisit Rp68,246 miliar. Sehingga, jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun, di APBD Perubahan menjadi sebesar Rp3,918 triliun.
Sebelum nota kesepakatan ini ditandatangani, terlebih dahulu Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPKS tahun anggaran 2021.
Dari pembahasan tersebut dihasilkan, pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp3,701 triliun, dan dalam perubahan berubah menjadi Rp3,854 triliun. Atau mengalami kenaikam sebesar Rp152,239 miliar.
Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp285 miliar, mengalami pengurangan sebesar Rp220,486 miliar. Sehingga, dalam APBD Perubahan 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp64,513 miliar.
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, menjelaskan, kepada wartawan usai sidang paripurna bahwa setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lagi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri.
“Sudah kita tandatangani nota kesepakatannya. Artinya, antara Pemerintah dan DPRD sepakat atas perubahan KUA dan PPAS 2021. Selanjutnya biar pansus yang membahas. Semoga tidak ada kendala, dan segera selesai dan bisa disahkan,” kata Gubernur. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.