Pemprov Kepri Optimalisasi PAD, Perpanjang Relaksasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan sampai Akhir November

 

BP2RD Provinsi Kepri jemput bola pembayaran pajak bisa melalui mobil Samsat keliling

TANJUNG PINANG (Kepriglobal.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang program relaksasi pajak, yang bersumber dari kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19.

Tujuan kebijakan ini, untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan pada tahun 2021 dilaksanakan selama Juli-September, kemudian dilanjutkan mulai 1 Oktober-30 November.

Program relaksasi pajak kendaraan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19, membuahkan hasil yang positif.

“Pemilik kendaraan merasa terbantu karena ada penghapusan denda pajak kendaraan, sementara target pendapatan dari sektor itu terealisasi,” ujar Kepala BP2RD Pemprov Kepri, Reni Yusneli dirilis Kominfo.kepriprov.go.id di Tanjung Pinang, Rabu (27/10/2021).

Pendapatan daerah dari program pemutihan pajak selama Juli-September 2021 sebesar Rp49,2 miliar dari target Rp49 miliar. Sedangkan target pendapatan daerah dari program relaksasi pajak Oktober-November 2021 mencapai 20 miliar.

Reni yakin target pendapatan dari pajak kendaraan selama relaksasi tahap kedua, terealisasi.

Relaksasi pajak diberikan kepada para penunggak pajak berupa penghapusan denda mulai Juli-November 2021. Selama program itu berjalan, tidak dikenakan bea balik nama, dan dilakukan pemotongan 50 persen pokok pajak.

“Jadi cukup banyak stimulus yang diberikan kepada pemilik kendaraan, selama masa pandemi,” ujarnya.

Reni mengemukakan, sumber pendapatan daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun 2020, realisasi pajak kendaraan lebih dari Rp900 miliar. Sedangkan tahun 2021 ditargetkan Rp1,1 triliun. “Kami optimistis tercapai,” katanya. (kg/pan)