TANJUNG PINANG (Kepriglobal.com) – Polres Bintan memberikan pembekalan pengetahuan hukum terhadap para kepala desa (kades), untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Dana desa merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono di Bintan, akhir pekan lalu.
Dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke daerah ini, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin agar pengggunaan dana desa ini tidak melanggar aturan, agar proses pembangunan di pedesaan berjalan manksimal, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Tidar menegaskan, pelaku penyelewengan anggaran dana desa dapat terjerat pidana korupsi.
Karena itulah, Polres Bintan menargetkan, setelah pembekalan maka seluruh aparatur desa diharapkan mengelola dana desa sesuai ketentuan.
Menurut dia, pengelolaan dana desa tidak hanya diawasi pemda, melainkan juga aparat hukum yang berwenang.
Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa tersebut, pihak kepolisian akan bertindak sesuai ketentuan.
“Saya mengajak seluruh aparatur desa menjadi ‘polisi’ bagi dirinya sendiri. Kami mohon maaf, harus mengambil tindakan tegas, bila terjadi penyalahgunaan dana desa,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.
Baru-baru ini, Pemkab Bintan dan Polres Bintan menggelar penyuluhan penggunaan dana desa, dengan peserta seluruh kades di daerah tersebut.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa, sekaligus mengingatkan agar tidak melanggar hukum.
“Para kades dapat konsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, jika ragu dalam mengalokasikan kegiatan tertentu yang bersumber dari dana desa,” ujar Kapolres. (kg/pan)
Sumber: Diskominfo.kepriprov.go.id
You must be logged in to post a comment.