
Bangunan baru “memakan” jalan di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre. F Istimewa.
BATAM (Kepriglobal.com) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Jonri, menyatakan bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A yang masalahnya diangkat Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto melebihi selasar ruko.
“Dia membangun melebihi selasar. Kalau sesuai aturan, dari rolling door sampai ke belakang hak pemilik. Dari rolling door sampai ke depan sudah fasilitas umum. Kalau dibangun tanpa izin pemerintah, tak diperbolehkan,” ujar Jonri di Kantor Satpol PP Kota Batam di Batu Aji, Selasa (28/12/2021).
Jonri mengaku, persoalan bangunan baru yang dilaporkan masyarakat ini, pihaknya bersama personel Kecamatan Batam Kota sudah turun ke lapangan melihat langsung.
“Arahan dari pimpinan sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan SP-2. Seterusnya tetap berkoordinasi dengan pimpinan tindak lanjut SP-3 dan SP bongkar,” jelas Jonri sambil memperlihatkan bukti SP-1 dan SP-2.
SP-1 tertuang dalam surat Satpol PP Kota Batam nomor: 628/Set/Satpol-PP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan SP-2 tertuang dalam surat nomor: 644/Set/Satpol-PP/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021. “Untuk SP-3 nanti hari Sabtu (1/1/2021) jika masih tetap membandel,” ujar Jonri.
Dalam SP tersebut, Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A melanggar ketentuan: a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. b) Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang bangunan dan gedung.
Adapun yang menjadi landasan dasar SP tersebut: a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. b) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. d) Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum berikutnya: e) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satpol PP. f) Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor: KPTS.148/HK/III/2021 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Perda Kota Batam Tahun 2011.
Ditanya bahwa Ketua Government Watch, Yusril Koto pernah membuat bangunan baru empat tiang besi beratap spandek tanpa dinding bata tahun 2020, langsung dibongkar tanpa SP. Sehingga, terkesan terjadi diskriminasi dengan bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A, belum dibongkar meskipun sudah SP.
“Tidak terjadi diskriminasi. Kalau temuan bangunan baru langsung dibongkar. Kalau laporan sudah ada bangunan, harus melalui protap mengeluarkan SP,” ujar Jonri.
Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, menyatakan, ada dugaan oknum Kabid Satpol PP Kota Batam “pecah telor”, dari kasus bangunan baru memakan jalan di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A.
Indikasinya, kata Yusril, oknum tersebut memberlakukan tindakan dengan hanya memotong bangunan mundur satu meter dari posisi semula dibangun.
“Padahal, PPNS Satpol PP dengan tegas menyatakan harus dibongkar bangunan tanpa izin di selasar, mulai dari rolling door ke depan. Kalaupun ditolerir, hanya boleh menempatkan steling yang bisa dipindahtempatkan,” ujar Yusril.
Yusril juga menegaskan, akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar Perda ditegakkan dengan eksekusi pembongkaran. “Satpol PP harus bisa menunjukkan kinerja konsisten sesuai aturan, bukan bekerja by order untuk tidak melaksanakan pembongkaran,” ingat Yusril.
Memang, kata Yusril, dirinya berharap kasus ini menjadi acuan untuk konsistensi penegakan Perda. “Karena saya sendiri juga mengalami hal yang sama pernah dibongkar tanpa SP. Demi hukum, jangan sampai pecah telor misalnya, sehingga aturan tak ditegakkan,” pesan Yusril. (kg/pan)