TANJUNGPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Laporan Keterangan Pertangungjawaban Pelaksanaan (LKPj) APBD Kepri tahun 2020, akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri, Rabu (28/7/2021).
Dalam penyampaiannya, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad berterima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri yang telah membantu Pengesahan Ranperda menjadi Perda LKPj APBD Kepri 2020.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD Kepri, yang telah berkerja keras dalam pembahasan LKPj APBD Kepri tahun 2020 ini,” ujar Ansar dalam rilis yang disampaikan kominfo.kepriprov.go.id.
Ansar juga mengatakan, ke depan pihaknya akan mengelola keuangan daerah dengan lebih baik efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov Kepri juga akan terus berupaya meningkatkan konsistensi, dalam pengelolaan perencanaan dan penganggaran, agar tepat sasaran sesuai pagu indikatif dan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Ansar, di hadapan paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH.
Baik itu dalam fungsi pengawasan akan lebih ditingkatkan melalui aparat pengawasan internal pemerintah, untuk terus menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran sebagaimana visi dan misi RPJMD Pemprov Kepri.
“Sehingga, apa yang di cita-citakan Provinsi Kepri dapat tercipta,” jelas Ansar. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.