KARIMUN – Sidang keterbukaan informasi publik yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Karimun digelar Jumat (25/3/2022) bertempat di Gedung Nasional Karimun.
Bertindak sebagai pemohon Henry Haris Baowle yang diwakili kuasa hukumnya Raja Hambali,SH., MH dan Feri Arisandi,SH.
Sedangkan sebagai termohon ialah Kelurahan Tebing.
Adapun permohonan Henry Haris Baowle ialah mengenai informasi status kepemilikan tanah atas nama Abdullah dan siapa saja ahli waris dari Abdullah.
Henry Haris Baowle yang didampingi oleh kuasa hukumnya Raja Hambali,SH., MH mengatakan dalam persidangan pada agenda mediasi bahwa permintaan informasi pada Kelurahan Tebing sudah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun tidak mendapat respon yang patut dari pihak Kelurahan Tebing.
Padahal pada saat mediasi dihadiri oleh Lurah Tebing Mardiana, SH, bagian hukum Pemkab Karimun dan PPID Karimun.
Dalam mediasi Raja Hambali,SH., MH meminta agar pihak termohon atau Kelurahan Tebing dapat hendaknya memberikan informasi yang diperlukan kliennya, karena informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang dan pihak Kelurahan Tebing berjanji dalam mediasi akan menjawab secara tertulis dalam tiga hari kerja.
“Seorang manusia akan dipegang bahasanya atau perkataannya, dan hewan dipegang talinya. Diharapkan termohon secara profesional dalam kinerjanya dalam menyikapi keterbukaan informasi publik ini,” tambahnya
Pada saat persidangan pihak Kelurahan Tebing meminta maaf atas semua itu.
“Karena saat itu sedang dilakukan perombakan atau peralihan tugas dan kedudukan sehingga belum sempat membalas,” tutur Khalil sebagai perwakilan PPID Karimun.
Mediasi dipimpin oleh mediator Hamdani yang juga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai karena yang diminta pemohon hanya hal yang sederhana. (KG/NIA)