BATAM – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerjasama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan dan menetapkan sebanyak 19 orang menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam laporan polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempatnya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, adapun tersangka yang disidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Iiisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” jelas Kombes Pol Harry.
Adapun modus operandi yang dilakukan inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Mereka mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Diketahui keuntungan yang telah diraih sebesar Rp 500 juta.
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke-25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli,” tambah Kombes Pol Harry.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.
″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
Saat ditanya oleh awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.
″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” tutur Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T. (KG/ril)