Polres Anambas Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

ANAMBAS – Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap 2 orang dengan Inisial RA dan JK yang merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,1 Kg yang jika dirupiahkan senilai Rp 4,3 miliar. Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas, Syafrudin Semidang Sakti S.I.K menjelaskan, sebelumnya tim Satresnarkoba Polres Anambas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat di Kecamatan Jemaja, setelah kurang lebih sebulan dilakukan penyelidikan, maka pada hari Jumat (17/12/2021) kemarin, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap 2 orang di Hotel Miranti, kamar 214.

“Dalam proses penangkap itu kami dapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka RA (40) pada Jumat (17/12/2021) di penginapan Miranti dan disaksikan langsung oleh manager penginapan dan tokoh masyarakat,” jelas Syafrudin Semidang Sakti S.I.K dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Anambas, Senin (20/12/2021).

Kemudian, ia juga mengatakan dalam proses interogasi kepada tersangka RA, terdapat 1 satu tersangka dengan inisial JK (49) dan langsung melakukan penggeledahan di Desa Landak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dari hasil interogasi kami terhadap tersangka RA, tenyata muncul satu lagi tersangka JK dan penggeledahan di sebuah pondok kayu di perkebunan Desa Landak,” katanya.

Dari hasil tangkapan tersebut pihak Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas menyita barang bukti dari tersangka RA dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1053 gram dan 1043 gram, 2 handphone merek Samsung J1 dan Oppo, satu buah tas hitam ukuran besar, 63 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Sementara itu tersangka JK dengan barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampurna merah, 1 unit timbangan digital 5 kg, 9 buah mancis, 1 bungkus kotak rokok Sampurna Evolusion dan 2 handphone Nokia tipe 105, dan Vivo.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Syafrudin mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dari 2 tersangka tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. (KG/WNY).

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading