Polres Anambas Musnahkan Miras dan Petasan Tak Berizin

ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa minuman keras dan petasan tak berizin yang terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) patroli anggota di sekitaran wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (17/4/2023).

Kapolres melalui Kabag Ops Kepulauan Anambas, AKP Eriman menjelaskan, adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan siskamtibmas yang aman dan kondusif serta menjamin ketentraman seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada Bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idulfitri 1444 Hijriah tahun 2023.

“Kita menyita 8 buah kaleng minuman keras bir merek Guinness berwarna hitam, 16 buah kaleng minuman keras bir merek Heineken berwarna hijau, 12 buah botol minuman keras merek Arak Putih, 27 buah petasan merek Magical Shoot W/Tor, 90 buah petasan merek Patriot Air Travel W/Tor dan 15 buah petasan merek Back Packer,” ucap AKP Eriman.

Dirinya juga mengatajan, untuk hasil barang yang terjaring dalam operasi KRYD Polres Kepulauan Anambas itu masih disekitar Kecamatan Siantan dan dalam situasi Bulan Suci Ramadan.

“Kita menjaring barang bukti tersebut di tempat wisata “Batu Lepe” Kabupaten Kepulauan Anambas, Jl. Selayang Pandang II Kabupaten Kepulauan Anambas, Jl. Batu Tambun Kabupaten Kepulauan Anambas, Pelabuhan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan tempat penginapan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Sebagai tindakan, pihak Polres Kepulauan Anambas memberikan himbauan kepada masyarakat yang tertangkap tangan sedang meminum miras agar tidak melakukan kegiatan tersebut lagi serta menyita minuman keras yang ada pada mereka dan juga kepada masyarakat yang memperjual belikan petasan dengan suara ledakannya keras dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.

“Kita selain menyita, juga membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian kepada masyarakat yang tertangkap tangan sedang meminum minuman keras dan masyarakat yang memperjualbelikan petasan dengan suara ledakannya keras dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari,” ucap Kabag Ops. (KG/WNY)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading