KARIMUN – Satuan Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perjudian. Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/106/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Agustus 2022 dan LP/A/107/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 21 Agustus 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul11.30 WIB dan Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39) pada hari Kamis (18/8/2022).
“Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa ianya melakukan perjudian permainan tebak angka dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun. Sesampainya di Polres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah saudara AS dan kemudian pelapor berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah Kolong dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K
Kasat Reskrim Polres Karimun menerangkan lebih lanjut, kronologis pengungkapan Pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Puakang Kelurahan Sungai Lakam Timur juga ada dugaan tindak pidana perjudian permainan jenis tebak angka dan selanjutnya pelapor bersama Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP, dan sesampainya di TKP pelapor beserta tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B beserta barang bukti yang kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah dibakar, kalkulator, pulpen warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka TOA togel serta dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.000 dari tersangka B Rp 164.000.
“Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” tutup Wakapolres Karimun (KG/lai).