Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1.000 Gram

Suasana konferensi pers. (F:ist)

KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH memimpin konferensi pers di Mapolres Karimun dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK, Jumat (08/10/2021).

Dalam konferensi persnya, kapolres mengungkap kasus narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan yakni sejak tanggal 11 September 2021 sampai dengan 29 September 2021 dan berhasil mengamankan 18 orang tersangka dari 6 kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.086,13 gram.

5 kasus dengan jumlah tersangka 13 laki-laki dan 2 perempuan berada di wilayah Kecamatan Karimun sedangkan 1 kasus berada di Kecamatan Tebing dengan jumlah tersangka 2 laki-laki dan 1 perempuan.

Adapun inisial para tersangka dari masing-masing pengungkapan diantaranya:

1. AK, AI, LV, RN, AK dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 25 gram dan 3 paket sabu seberat 0,75 gram
2. TGS, WT, IN, EA dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 20,98 gram dan 3 paket sabu seberat 0,14 gram
3. SN, AM, AD, SH, PN dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 1.038 gram
4. AS dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,55 gram
5. AK, SH dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,47 gram
6. JY dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram

Dari 6 kasus pengungkapan tersebut Polres Karimun berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang.

Pengungkapan satu paket besar sabu dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya.

Pada hari Jumat (24/9/2021) pada Jam 20.45 WIB, akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun, dari informasi tersebut petugas melakukan razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD asal Samarinda.

“Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang disalah satu TKP pengungkapan di wilayah Kecamatan Karimun,” jelasnya.

Berdasarkan hasil intrograsi AM dan SN, mereka mengaku diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda.

“Dan selanjutnya kita kembali amankan tersangka lainnya perempuan berinisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handbody,” tambahnya.

Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda, Kalimantan Timur dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan ke dalam anus.

“Dari keseluruhan barang bukti sabu seberat 1086,13 gram yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 sampai dengan 4.344 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram untuk 3 sampai 4 orang,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar. (kg/ril)