Polres Natuna Bongkar Korupsi Rehabilitasi Mangrove 2021, Dua Tersangka Ditetapkan – Kerugian Negara Rp350 Juta

NATUNA – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Polres Natuna. Dipimpin langsung Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, jajaran Satreskrim menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021, bertempat di Mapolres Natuna,Selasa (17/2/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, S.H., M.H., Kanit Tipidkor Ipda Denny Irawan, S.IP., serta Kasubsipenmas Aiptu David Arviad, S.H.

Kapolres Natuna mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare. Dua orang tersangka berinisial “I” (36) dan “AR” (39) telah ditetapkan dan ditahan.

Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta manipulasi kwitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu. Praktik tersebut menyebabkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekosistem pesisir justru disalahgunakan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825.

Kasat Reskrim IPTU Richie Putra menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi dan ekspose bersama auditor BPKP, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal alternatif lainnya dalam UU Tipikor.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kapolres Natuna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam program yang menyentuh lingkungan dan kesejahteraan pesisir.

“Setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan rakyat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukum Natuna,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa upaya penyelamatan ekosistem dan pembangunan daerah tidak boleh dicederai oleh kepentingan pribadi. (KG/IK)