BATAM – Sebanyak 22,249 kilogram sabu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan memakai kapal nelayan berhasil digagalkan aparat Polresta Barelang, Batam pada Selasa (15/3/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan penangkapan itu terjadi di perairan Pulau Buaya, Galang, Batam.
“Barang bukti tersebut diamankan sesaat setelah mereka mengambil sabu dari perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selasa kemarin,” jelasnya, Kamis (17/3/2022).
Selain mengamankan 22,25 kg sabu, aparat juga menciduk empat orang pelaku berinisial RH (40), ST (26), IM (49), dan AB (46). Keempatnya tidak bisa mengelak ketika petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas. Di mana mereka menyimpan 22 bungkus teh kemasan berisi sabu.
“Sabu ini mereka simpan di bagian kapal, yang sudah mereka rancang sedemikian rupa. Namun petugas kita berhasil menemukan keanehan, saat melakukan penggeledahan di atas kapal boat yang mereka tumpangi,” papar Nugroho.
Kepada petugas, keempat pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir yang diminta untuk menjemput barang bukti melalui perairan yang berbatasan dengan Malaysia. Dari keempat orang tersebut, pihaknya mendapati tiga nama yang diakui sebagai pemesan sabu.
“Identitas ketiganya sudah kita kantongi, saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap ketiga orang yang disebut sebagai pemesan,” terang Nugroho.
Tidak hanya barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua unit seluler satelit yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan dan pengantar barang bukti dari Malaysia.
“Penggunaan seluler satelit ini menjadi poin penting transaksi laut yang dilaksanakan jaringan ini,” pungkas Nugroho.
Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan total barang bukti bernilai Rp 33,5 miliar. (KG/kom)