TANJUNGPINANG – Samsat Batam Center sebagai pusat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, akan menghentikan pelayanan tatap muka untuk sementara waktu.
Hal tersebut terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Pelayanan pajak tahunan yang dapat diakses pada aplikasi E-Samsat Kepri, dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Tak hanya itu, penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, tetap berjalan untuk pelayanan pajak tahunan melalui aplikasi E-Samsat Kepri, dapat diunduh di Playstore, Tokopedia, Bukalapak, dan Indomaret.
Program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk pelayanan pajak tahunan dan 5 tahunan (ganti STNK) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, akan kembali dilaksanakan saat pelayanan pajak kendaraan bermotor secara tatap muka dilaksanakan.
Untuk meng-update berita selanjutnya, wajib pajak dapat memantau melalui Instagram @samsatbatam, Facebook Samsatbatam, dan Website www.Samsatbatamcenter.net.
Untuk itu, Samsat Batam Center mengharapkan seluruh masyarakat Kota Batam dapat melaksanakan seluruh aturan penerapan PPKM Darurat dan terus menjalankan protokol kesehatan Covid-19, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. (KG/PAN)
Sumber: kominfo.keprirov.go.id
You must be logged in to post a comment.