PT Tembakau Asia Mandiri dan BP Batam Ukur Lahan di Atas Saluran Air

Pencocokan dokumen pengukuran lahan PT Tembakau Asia Mandiri di Batam Centre, Jumat (29/10/2021).

BATAM (Kepriglobal.com) – Kuasa pengurusan PT Tembakau Asia Mandiri bersama personel Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, mengukur lahan di atas drainase di belakang Komplek Rafles City Batam Centre, Jumat (29/10/2021).

Lahan yang diukur diklaim pengalokasian lahan (PL) milik PT Tembakau Asia Mandiri itu, sedikit terasa janggal karena patokan titik yang diukur BPN mencakup drainase.

Titik A yang diukur berada di lahan PT Indomulti Perdana, sedangkan titik B berada di dinding sebuah perumahan elit di Batam Centre. Antara titik A dan titik B yang merupakan lebar lahan PT Tembakau Asia Mandiri tersebut, terdapat saluran air.

Kuasa Pengurusan PT Tembakau Asia Mandiri, inisial Is, ditanya wartawan tak bersedia berkomentar soal saluran drainase di atas lahan yang sedang mereka urus. Termasuk diminta difoto PL PT Tembakau Asia Mandiri, Is tak mau memberikan.

“Saya tak mau pernyataan saya dikutip. Kalau pernyataan saya dikutip, berarti itu ilegal,” ujar Is menolak komentarnya dikutip.

Kanit Penyuluhan Ditpam BP Batam, P Simangunsong, menyebutkan pihaknya memberikan pengamanan untuk memastikan pengukuran berjalan tertib.

“Soal lahan yang diukur itu drainase atau bukan, itu bukan kewenangan saya. Kami hanya mengamankan saja,” ujar P Simangunsong.

Personel BP Batam yang mengukur lahan di atas drainase tersebut diminta konfirmasi, dirinya tak mau berkomentar.

“Nanti saja ya. Karena ini akan dirapatkan dulu, apa hasilnya,” ujar personel BP Batam bertubuh gempal kulit putih, berkaca mata tersebut tak mau menyebutkan identitasnya.

Jika benar PL PT Tembakau Asia Mandiri ini di atas drainase, akan bertentangan dengan kebijakan Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang akan menarik PL di sekitar drainase untuk mengatasi banjir di Batam.

Hal itu dikatakan Rudi pada rapat koordinasi (rakor) penanganan banjir di Kota Batam yang diadakan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/1/2021) lalu. Hadir dalam rakor tersebut Forkopimda Batam, BP Batam, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomulti Perdana, Orik Ardiansyah, menyatakan sebagai sepadan lahan yang diukur oleh personel BP Batam dan BPN Batam tersebut, pihaknya berpedoman pada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 3061 Tahun 2011 yang dikeluarkan BPN Batam.

“Kami berpedoman pada produk hukum SHGB 3061, dan telah kami mintakan pengukuran pengembalian batas hak guna bangunan dimaksud,” ujar Orik. (kg/pan)