ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di ruang rapat DPRD Anambas, Kamis (24/2/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Syamsil Umri. Turut hadir 9 anggota secara langsung, sementara Ketua DPRD Anambas dan 5 anggota lainnya hadir secara daring atau vidcon.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, bahwa ranperda tersebut sudah melalui tahapan demi tahapan. Dimana rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama dimulai dari penyampaian ranperda dan pandangan umum fraksi lalu dilanjutkan pembahasan pada tingkat alat kelengkapan DPRD, yang tentunya melibatkan Pemda Anambas.
Lanjut Syamsil Umri menyampaikan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 74 huruf A, ditegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus dan alat kelengkapan tetap lainnya yang telah ditunjuk, yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan.
“Untuk itu marilah kita sama-sama mendengarkan laporan dari Bapemperda DPRD, kepada juru bicara Bapemperda waktu dan tempat kami silahkan,” sebut Syamsil Umri kepada bapemperda.
Sementara, anggota Bapemperda DPRD Anambas Yusli, YS melaporkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD dalam
membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini merupakan identifikasi permasalahan-permasalahan dalam pembahasan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Anambas dan pihak eksekutif.
Selanjutnya ia memaparkan bahwa hasilnya secara garis besar adalah pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bermula pada penyampaian ranperda tersebut oleh Bupati Kepulauan Anambas pada tanggal 11 Januari 2022.
Kemudian, dari segi regulasi, pembahasan ranperda tersebut difokuskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adapun tujuan kita dari pembentukan ranperda ini adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah. Kami dari seluruh fraksi DPRD menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda,” ucap Yusli dalam laporannya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota, khususnya Bapemperda DPRD Anambas atas proses ranperda tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi atas segala saran, pendapat dan persetujuan serta beriringan dengan itu untuk kedepannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan ranperda ini. Sudah sepantasnya dan suatu keharusan mengakomodir impian dan harapan semua pemangku kepentingan, namun mekanisme dan proses tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” ujarnya.(ADV/KG/WNY)
You must be logged in to post a comment.