BATAM – Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kilo Volt) oleh PT bright PLN Batam diprotes sejumlah warga perumahan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak pembangunan SUTT 150 kV (AMDAS). Mereka menyalurkan protes tersebut melalui DPRD Kota Batam.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Batam, beberapa waktu lalu, Ketua AMDAS, Suwito mengatakan, pembangunan SUTT itu melanggar aturan hukum. Di antaranya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2022-2041.
“Berdasarkan site pan yang tertuang dalam Pasal 19 ayat 3, pembangunan SUTT seharusnya berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Namun, bright PLN Batam malah membangun SUTT di perumahan warga di Modena Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,” kata dia.
“Negara kita Indonesia, hukum menjadi panglima tertinggi, kalau hukum saja diabaikan, bagaimana jadinya negara kita, ini bisa jadi presiden buruk bagi daerah kita,” sambung Suwito.
Warga, lanjut Suwito, merasa khawatir dengan pembangunan SUTT tersebut. Namun, meski mendapat protes warga, pembangunan masih terus berlanjut. Bahkan, pihak bright PLN Batam mengerahkan aparat kepolisian sebanyak 30-40 orang untuk mengawal pembangunan.
Nunung, Ketua RT 03 RW 52 di Perumahan Modena Residence mengatakan, pihaknya melaporkan masalah ini ke DPRD Batam agar wakil rakyat tersebut segera meninjau lokasi pembangunan SUTT, dengan harapan pembangunan tersebut dapat dihentikan.
“Saya minta tolong datang ke lapangan, lihat situasinya, kami sudah stres, kami tau bright PLN ini pembohong, di koran dikatakan kalau ini aman sudah dikaji, tidak pernah ada kajian di lapangan,” ujar Nunung yang juga Sekretaris AMDAS.
Merespon keluhan warga tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Batam Lik Khai berjanji pihaknya akan melakukan mediasi guna mendapatkan solusi terbaik.
“Kami komitmen bahwa kami komisi 1 dan 3 akan meninjau langsung ke lokasi,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Batam dipimpin oleh Wakil Ketua 3 DPRD Ahmad Surya, didampingi Ketua Komisi 1 Lik Khai, Ketua Komisi 3 Joko Mulyono, serta anggota Komisi 1 dan Komisi 3.
Mediasi antara AMDAS dan PLN terpaksa ditunda dikarenakan pihak bright PLN Batam tidak datang. (ky/ba)