RPA Indonesia Desak Polres Bogor Segera Tahan Pelaku KDRT Sadis di Cileungsi

BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis kembali mencuat di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kali ini, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia turun tangan langsung untuk mengawal proses hukum bagi seorang ibu rumah tangga berinisial LP, yang menjadi korban penganiayaan sadis oleh suaminya sendiri.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, membeberkan fakta memilukan di balik peristiwa ini. Berdasarkan hasil visum, LP mengalami luka-luka yang sangat serius. Tak hanya dijambak dan ditendang di bagian wajah, tangan korban bahkan dilaporkan diinjak oleh pelaku hingga mengalami patah tulang.

“Kondisi korban sangat memprihatinkan. LP adalah ibu dari tiga anak kecil yang masih berusia 9, 8 dan 6 tahun. Mereka kini sangat membutuhkan perlindungan serta keadilan hukum yang seadil – adilnya juga tindakan cepat Polres Bogor dalam menangani kasus ini” ujar Jeannie Latumahina

Meski Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah memeriksa empat saksi—termasuk korban dan pelaku—RPA Indonesia merasa langkah hukum harus segera ditingkatkan. Jeannie mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

“Kami meminta kepolisian segera menahan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa ada penundaan sedikit pun,” tegasnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Wirabadsha Maruapey, S.H., dari LBH RPA Indonesia, menekankan bahwa KDRT merupakan pelanggaran berat yang menghancurkan pondasi keluarga. Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa kompromi adalah kunci untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin kesejahteraan masa depan korban dan anak-anaknya.