BATAM (kepriglobal.com) – Sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak manajemen belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi seluruh karyawannya.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut menerima pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun, di sisi lain, terdapat laporan bahwa sejumlah karyawan di rumah sakit itu justru belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (program Jaminan Hari Tua).
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, direktur rumah sakit tersebut menjelaskan bahwa proses pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi karyawan masih dalam tahap pembenahan.
“Ada, Pak. Sebagian sudah ada. Karena pergantian manajemen, sedang kita susun untuk yang belum terdaftar,” ujar direktur rumah sakit itu kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, juga mempertegas sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin usaha.
Selain itu, Pasal 15 UU BPJS menegaskan bahwa pemberi kerja tidak hanya wajib mendaftarkan, tetapi juga wajib membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik, apalagi yang menerima pasien peserta BPJS Kesehatan, memiliki tanggung jawab ganda: memberikan pelayanan kesehatan yang adil kepada masyarakat sekaligus memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya.
Praktik pelayanan kepada pasien umum maupun peserta BPJS harus diimbangi dengan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, agar tidak terjadi ketimpangan antara peran luar dan kondisi internal rumah sakit.
Pihak terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS setempat, diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pembinaan untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial sesuai peraturan yang berlaku. KG/tim