ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/18/XII/2021/SPKT Res-Anambas, tanggal 17 Desember 2021 seberat 2.111.62 gram (2,1 Kg) dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih selanjutnya di buang ke saluran pembuangan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan 2 orang pelaku pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.
“Ini merupakan pemusnahan dari hasil tangkapan tersangka RA (41) dan JK (49) pada 17 Desember tahun lalu di penginapan Miranti Jemaja,” jelas kapolres saat konferensi pers, Selasa (18/01/2022).
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tidak semuanya, tetapi sudah disisihkan untuk di persidangan para tersangka nanti, sehingga total BB arkotika dari JK dan RA ialah seberat 2.235.64 gram (2,2 Kg).
“Untuk di persidangan nanti ada 6 Gram BB narkoba, ditambah pengembalian dari labor BPOM 81.34 gram yang sebelumnya dikirim untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat, paling lama 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati, karena negara sudah jelas dalam undang-undang tidak ada toleransi kepada masyarakat yang terbukti menggunakan narkoba untuk kepentingan yang ada,” tegasnya. (KG/WNY)