
Menteri PPN/ Bappenas, H Suharso Manoarfa dan Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad menunaikan salat Dzuhur di Masjid Sultan Penyengat, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F. Dok Humpro Kepri
TANJUNGPINANG (Kepriglobal.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, menyatakan jamaah masjid di Tanjungpinang tidak perlu jaga jarak saat salat setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota ini turun dari level III menjadi level I.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, pelonggaran pembatasan sosial di kota yang ditetapkan PPKM Level I antara lain, dapat merapatkan barisan saat salat di masjid.
“PPKM Level I maknanya risiko penularan COVID-19, kecil sehingga berbagai kebijakan untuk pembatasan sosial dilonggarkan,” ujar Tjetjep yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri ini, seperti dilansir kominfo.kepriprov.go.id di Tanjungpinang, Senin (4/10/2021).
Namun, Tjetjep mengingatkan agar kebersihan di masjid tetap dijaga bersama. Petugas di masjid sebaiknya tetap rutin menyemprot desinfektan, dan mengepel lantai agar tetap higienis.
Seluruh jamaah juga tetap wajib mengenakan masker, saat beraktivitas di dalam masjid. “Harus tetap rajin mencuci tangan dengan sabun,” ucapnya.
Tjetjep menjelaskan, PPKM di Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepri yang ditetapkan level I. Enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri yakni Bintan, Batam, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas turun dari level III menjadi level II PPKM.
Pelaksanaan PPKM level II di daerah tersebut, hampir sama seperti level I di Tanjungpinang, namun aktivitas di masjid masih harus jaga jarak. Untuk aktivitas perekonomian, seperti mal dapat buka mulai pagi hingga pukul 22.00 WIB.
Pertemuan tatap muka secara terbatas di sekolah pun dapat dilakukan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kelonggaran pembatasan sosial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, berdampak positif pada berbagai sektor strategis seperti ekonomi,” ujarnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sehari yang lalu sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, untuk memberikan dispensasi terhadap berbagai persyaratan perjalanan laut dan udara untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Gubernur Ajukan Antarpulau Tak Wajib Tes Antigen

Seiring penurunan level PPKM di Kepri, Gubernur Kepri telah mengajukan penyeberangan antarpulau di Kepri tak perlu pakai tes antigen.
Syarat perjalanan laut antarpulau, yang pada PPKM level III wajib tes antigen, dapat dihapuskan setelah Tanjungpinang level I PPKM, dan daerah lainnya di Kepri level II PPKM.
Untuk syarat perjalanan udara, Gubernur meminta pusat agar memberi kelonggaran yakni tidak perlu tes PCR, melainkan cukup tes antigen.
“Meski terjadi pelonggaran pembatasan sosial, kita tidak boleh euforia agar tetap bisa konsisten menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, agar tidak tertular Covid-19,” katanya. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.