Sat Reskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

NATUNA – Waka Polres Natuna, Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Daniel Heri, SE melakukan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak dibawah umur, di Mapolres Natuna, Kamis (25/05/2023).

Sat Reskrim Polres Natuna melakukan pengungkapan Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, pencabulan ini dilakukan terhadap anak kandung oleh Ayah Kandungnya. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Natuna, terduga pelaku berinisial S (umur 41 Tahun) dengan Korban kita sebut saja dengan Bunga (14 Tahun).

Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH,.MH melalui Kanit PPA Bripka Daniel Heri menyampaikan perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan dari Tahun 2021 hingga Maret 2023, ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/V/2023/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tanggal 15 Mei 2023.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun paling lama15 tahun penjara, denda 5 miliar. Mengingat korban merupakan anak kandung, tersangka akan ditambah hukuman 1/3 dari hukuman yang ada.

“Kasus terhadap anak menjadi korban kejahatan khususnya pelecehan dan pencabulan cukup sering terjadi, ini semua tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat, peran kita semua dari semua elemen masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, jangan ragu untuk melaporkan,” kata Kasi Humas Aipda David Arviad.

“Bhabinkamtinmas dan unit bimbingan masyarakat Polres Natuna akan terus memberi penyuluhan, bimbingan dan edukasi ke Desa-desa dan sekolah sekolah. Untuk perkara ini terduga pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Sementara terhadap si korban sendiri, sudah mendapat pendampingan hukum dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Natuna,” ungkap Waka Polres Natuna. (KG/IK)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading