ANAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada para pedagang petasan di Tarempa, Kecamatan Siantan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kegiatan sidak ini dipimpin oleh Kepala Bagian Penyidikan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Barry Marwan beserta stafnya untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada para pedagang petasan yang ada di Tarempa.
Barry Marwan menjelaskan, bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang petasan.
“Ada beberapa jenis petasan dengan daya ledak tinggi tidak boleh dijual kepada masyarakat,” kata Barry.
Barry juga menyatakan bahwa kegiatan ini, yang dilakukan selama bulan Ramahan ini hanya bersifat sebagai himbauan.
“Namun, jika nantinya para pedagang tetap menjual petasan yang tidak diperbolehkan, maka barang dagangan mereka akan diamankan. Barang dagangan yang diamankan tidak akan dimusnahkan, melainkan akan dikembalikan kepada pedagang setelah bulan Ramadan,” sebut Barry Marwan.
Barry juga menekankan pentingnya untuk mengawasi perilaku anak-anak yang senang bermain petasan.
“Kami berharap agar semua pihak dapat mengawasi perilaku anak-anak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Barry juga menegaskan pentingnya untuk tidak menjual petasan kepada anak-anak di bawah umur yang cenderung bertindak tanpa berpikir panjang.
“Kami minta peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan petasan yang bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,” harap Barry Marwan. (KG/WNY)