BINTAN (Kepriglobal.com) – Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, mengingatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan, agar mengembalikan mobil dan kendaraan roda dua dinas.
“Pemkab Bintan meminta bantuan hukum kepada pihak kejaksaan agar mobil dan kendaraan roda dua milik pemerintah, yang masih dikuasai pensiunan PNS segera dikembalikan,” ujar I Wayan dilansir Kominfo.kepriprov.go.id di Tanjung Pinang, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, aset milik Pemkab Bintan itu seharusnya dikembalikan PNS saat pensiun. Pensiunan PNS tidak memiliki hak menguasai kendaraan dinas itu.
“Kendaraan dinas itu kan aset pemerintah, yang harus dikembalikan ke pemerintah. Ini bisa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan,” ujarnya, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
I Wayan mengemukakan, jumlah kendaraan roda dua dan mobil dinas yang masih digunakan pensiunan PNS, cukup banyak. Jaksa yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan, sudah memperoleh data kendaraan dinas tersebut.
“Saat ini sedang ditangani Kasi Datun. Sudah mulai ditagih agar dikembalikan,” katanya.
Ia menduga, pensiunan PNS itu merasa memiliki kendaraan dinas tersebut. Sehingga, tidak mau mengembalikannya. Tapi, ia yakin pensiunan PNS memahami aturan. Sehingga, seharusnya kendaraan yang bukan miliknya, segera dikembalikan ke Pemkab Bintan.
“Mungkin sudah merasa nyaman, sehingga tidak mau kembalikan,” ucapnya.
I Wayan menegaskan, tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap pensiunan PNS yang bersikeras menahan kendaraan dinas tersebut.
Namun, sebelum upaya itu dilakukan, petugas di Kejari Bintan yang menangani permasalahan ini, menggunakan upaya humanis.
“Kami akan melakukan tindakan hukum, jika masih ada pensiunan PNS yang tidak mengembalikan kendaraan dinas tersebut,” tuturnya. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.