ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, melaporkan hasil kinerja penanganan perkara tindak pidana umum selama tahun 2021 sejak bulan Januari hingga hari ini sebanyak 23 berkas perkara, dan satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam press rilis kampanye di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12/2021).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Hiffington Harahap, menjelaskan, dari 24 perkara tersebut, terdapat 11 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, tiga perkara dalam proses upaya hukum, satu perkara telah diselesaikan dengan restorative justice, satu perkara sedang proses penuntutan, 7 perkara sedang proses pra penuntutan, satu perkara masih menunggu tahap satu penyidik.
“Untuk penanganan perkara tindak pidana khusus, ppenyidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyidikan sebanyak dua perkara dengan keterangan satu perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan satu perkara sedang dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kemudian, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu perkara tipikor Desa Tarempa Barat Daya terdakwa Iswandi, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Perkara tipikor dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 m bulan kurungan sebagaimana di dalam dakwaan subsider,” lanjutnya.
Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti Rp180.529.987 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kepala Cabjari juga mengatakan, terhadap perkara tipikor yang sedang dalam proses penyidikan tersebut, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah FPK tahun anggaran 2020.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk meminta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan sedang dalam proses penghitungan PKN tersebut. Sehingga, dalam proses penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya dan akan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan untuk kinerja bidang pembinaan telah melakukan kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Cabjari Natuna di Tarempa sampai hari ini sebesar Rp306.155.183 juta. (kg/wny)