Jakarta, – Kabar melegakan datang mengenai pemulangan M. Rivanda Sembiring, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi intensif yang dijalin antara Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), serta KBRI Phnom Penh.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja cepat Yusuf Pradiga dan Tim RPA Indonesia dalam merespons laporan pihak keluarga hingga akhirnya korban tiba dengan selamat di tanah air.
Yusuf memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada DPP RPA Indonesia, yang kemudian mengungkap penderitaan memilukan yang dialami Rivanda selama di luar negeri.
Korban ternyata dipaksa bekerja sebagai scammer dan kerap diperjualbelikan antarperusahaan ilegal jika dianggap tidak mampu mencapai target kerja. Ironisnya, meski target terkadang tercapai, Rivanda tetap tidak menerima gaji karena pihak perusahaan berdalih upah tersebut digunakan untuk menutupi biaya “pembelian” dirinya dari perusahaan sebelumnya.
Kondisi tersebut mencapai puncaknya saat Rivanda bersama 20 orang lainnya memutuskan untuk melarikan diri ketika hendak dipindahkan ke lokasi baru. Di tengah perjalanan, mereka nekat melompat dari kendaraan dan bersembunyi di dalam hutan selama tiga hari tanpa logistik sedikit pun, hingga akhirnya mereka berhasil mencapai KBRI untuk memohon perlindungan.
Merespons situasi darurat tersebut, RPA Indonesia segera melakukan koordinasi percepatan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar Rivanda dapat segera diterbangkan kembali ke Indonesia.
Wirabadsha Maruapey, S.H. dari LBH RPA Indonesia, menegaskan bahwa keberhasilan repatriasi ini membuktikan betapa efektifnya kolaborasi antara lembaga sipil dan pemerintah dalam melawan kejahatan transnasional. Rasa syukur pun menyelimuti kepulangan korban ke Jakarta, dengan harapan besar agar Rivanda dapat segera pulih dari traumanya dan kembali menjalani kehidupan normal.
Sebagai penutup, Jeannie Latumahina kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran kerja luar negeri non-prosedural dengan memastikan penggunaan jalur resmi, memiliki visa kerja yang valid, serta menghindari iming-iming gaji besar tanpa kualifikasi yang jelas.











