TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengamankan sebuah kapal kayu pada Jumat (18/2/2022).
Kapal kayu tanpa nama tersebut mengangkut barang campuran berupa perabot dari kawasan bebas Kota Batam. Muatan dibongkar setelah kapal digiring petugas ke dermaga Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.
Sejumlah pekerja tampak mengangkut barang dari dalam pelabuhan menggunakan gerobak. Selanjutnya, barang-barang itu dinaikkan ke atas truk. Barang pertama yang dikeluarkan adalah puluhan kasur. Di beberapa spring bed tertulis Bintang Cahaya F. Kasur-kasur itu kemudian dimuat ke atas dua truk.
Kemudian petugas membongkar kardus-kardus bertuliskan protecting clothing for fire fighting Hongyie Suzhou Import and Export. Di beberapa kardus tertempel kertas putih bertuliskan Box 33 (KALTIM) DO# 00083.
Barang-barang yang selanjutnya diturunkan dari kapal adalah televisi, mebel, bantal, sendal, ban mobil, paralon, dan sejumlah barang lain. Aktivitas penurunan barang dari kapal hingga dinaikkan ke atas truk diawasi beberapa pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 00.30 WIB.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai di Bagian Humas Kurniawan mengatakan, penegahan dilakukan oleh kapal patroli laut BC 15003 di wilayah perairan Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (18/2/2022).
“Kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Didapatkan hasil bahwa di atas kapal kayu tanpa nama merupakan sarana pengangkut yang membawa barang campuran asal kawasan bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kurniawan seperti dilansir kompas.com, Senin (21/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nahkoda berinsial HR (42) menyampaikan bahwa muatan diangkut dari Pelabuhan Punggur Kota Batam, dengan tujuan Pelabuhan Sei Gentong Tanjung Uban.
“Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penyegelan dan penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang di atasnya, kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang,” kata Kurniawan.
Atas tindakan tersebut, HR diduga melanggar Pasal 30 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kurniawan mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi utama sebagai pemungut penerimaan negara, community protector, trade facilitator dan industrial assistance. Ditjen Bea Cukai berperan penting dalam mengamankan hak-hak negara, mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara, serta mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi standar. Kemudian, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal, serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal. (KG/kom)