Tanjungpinang dan Batam Terapkan PPKM Darurat

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menerapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk dua kota di Provinsi Kepri yakni Kota Tanjungpinang dan Batam.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad SE MM dalam Surat Edarannya Nomor: 538/SET-STC19/VII/2021, Minggu (11/7/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut, Ansar mengimbau Wali Kota Tanjungpinang dan Batam mematuhi pengaturan pelaksanaan PPKM Darurat seperti: Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan dilakukan secara daring atau online.

“Kedua, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH),” ujar Ansar yang diinformasikan kominfo.kepriprov.go.id.

Ketiga, lanjut Ansar, pelaksanaan pada sektor esensial mengikuti ketentuan seperti untuk keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik.

Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sedangkan untuk bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Untuk kritikal tenaga kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Untuk proyek strategis nasional, produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Untuk supermarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Bidang apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan prokes secara ketat.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan masyarakat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” jelas Ansar.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 60 persen, dengan menerapkan prokes secara ketat.

“Resepsi pernikahan ditiadakan sementara,” tegas Ansar lagi.

Pemberlakuan Surat Edaran ini berlaku untuk kriteria level empat pada kondisi darurat (PPKM Darurat) berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. (KG/PAN)