BATAM – Para pedagang barang bekas di Kota Batam menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD. Mereka merasa terancam dengan larangan penjualan barang bekas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Sebagai anggota Asosiasi Pedagang Seken Batam yang berjumlah 3.000 orang, mereka merasa resah dengan nasib usaha mereka yang berada di ujung tanduk. Sebab, aktivitas berjualan barang bekas menjadi mata pencaharian mereka selama puluhan tahun.
Larangan penjualan barang bekas di Batam diusulkan oleh Menteri Perdagangan karena alasan keamanan dan kesehatan masyarakat. Bisnis pakaian bekas impor dianggap merugikan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia serta membahayakan kesehatan konsumen. Meskipun pemerintah daerah dan para pedagang mengerti alasan di balik larangan ini, mereka berharap ada solusi lain yang dapat menjamin mata pencaharian mereka tanpa harus melanggar ketentuan pemerintah.
Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam Senin (17/4/2023).
“Kami sangat resah atas adanya larangan penjualan barang seken di Batam, “terang Adrianius.
Keresahan itu juga diungkapkan pedagang lain Hendra Simatupang, dia mengaku bahwa larangan penjualan barang bekas membuat usaha mereka mati suri dan memperburuk kondisi ekonomi mereka. Mereka hanya berusaha mencari nafkah dan penghasilan untuk keluarga mereka, bukan mencari kekayaan. Mereka memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang aturan ini, sehingga mereka bisa berjualan persekenan dan tetap memperoleh penghasilan untuk keluarga mereka.
Meskipun para pedagang mengharapkan kebijakan yang dapat menjamin mata pencaharian mereka, pihak Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam, dan Pemko Batam tidak dapat melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, memahami kondisi para pedagang dan berharap dapat menemukan solusi yang dapat menjaga mata pencaharian mereka tanpa harus melanggar aturan. Dia berharap perwakilan dari pemerintah daerah dapat menyampaikan keluhan para pedagang seken ke pemerintah pusat dan mengusulkan khusus untuk Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai larangan penjualan barang bekas di Batam memang sangat dilematis. Namun, perwakilan dari pemerintah daerah dan para pedagang berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk menjaga mata pencaharian para pedagang seken dan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus. Kg/bp