Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) temukan adanya intervensi dari pihak luar dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
“Kurang lebih sepekan yang lalu, saat kami lakukan pemantauan ke lapangan, kami temukan adanya intervensi dari pihak luar yang memaksakan peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi agar tetap dapat masuk ke Madrasah,” ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana pada Selasa (27/05/2025).
Dalam hal itu, lanjutnya, intervensi dapat menimbulkan adanya potensi maladministrasi terutama penyimpangan prosedur.
“Selain dapat menimbulkan maladministrasi, intervensi dapat berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah tersebut,” kata Adi.
Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mewanti-wanti penyelenggara PPDBM yakni Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MAN) tetap melaksanakan PPDBM sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Kami melihat, sejauh ini proses PPDBM melalui aplikasi Prima Satu sudah sangat transparan baik itu jalur reguler yang menggunakan CBT, jalur prestasi akademik maupun non akademik dan jalur afirmasi bagi peserta didik yang kurang mampu dan difabel. Oleh karena itu, jangan sampai intervensi dari pihak luar menggangu proses yang hingga saat ini berjalan lancar,” ucap Adi.
“Penyelenggara yakni Kemenag dan Satuan Pendidikan baik MIN, MTs dan MAN harus melaksakan PPDBM ini sesuai dengan petunjuk teknis,” tambahnya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri dalam rangka mengawasi penyelenggaraan PPDBM dan SPMB membuka posko pengaduan khusus jikalau masyarakat temukan adanya potensi maladministrasi.
“Mari ciptakan PPDBM dan SPMB yang bersih. Jika temukan adanya maladministrasi silahkan lapor ke Ombudsman Kepri melalui kanal WhatsApp di 08119813737,” tutup Adi.
(Rohmad)