BATAM – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tak tersentuh hukum karena kurangnya alat bukti yang dimiliki pihak korban. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun pada 26 September 2022 lalu berdasarkan surat laporan polisi oleh ibu korban berinisial YL.
Bedasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP-B/134/IX/2022/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 28 September 2022, pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan pengakuan dari korban bahwa setiap korban berbelanja ke warung milik terlapor, korban selalu ditarik dengan paksa ke gudang milik terlapor, terlapor kemudian mencium (bibir) korban. Jika korban berteriak, terlapor menutup mulut korban dengan tangannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut.
Adapun modus pelaku adalah dengan memberikan tambahan jajanan gratis kepada korban saat berbelanja di warungnya.
Namun sayangnya, hampir dua bulan setelah dilaporkan ke Polsek Batam Kota, tidak ada tanda-tanda pelaku diproses secara hukum. Ayah korban, F yang diketahui merupakan polisi aktif di Polda Kepri telah melakukan berbagai upaya agar pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku, namun upaya tersebut tidak menemukan hasil.
Dari keterangan ayah korban, pelaku berinisial Sy alias An yang merupakan oknum RT di salah satu perumahan elite di Batam Center tersebut telah mengakui perbuatannya dan telah beberapa kali melakukan upaya mediasi kepada dirinya melalui RT dan RW setempat, namun ayah korban dengan tegas menolak untuk berdamai. “Sayangnya pengakuan korban maupun pelaku, tidak begitu kuat untuk menjerat pelaku, karena kami tidak memiliki bukti, bisa saja pelaku ini berkilah di pengadilan,” ujar F kepada media, Senin (7/11/2022).
Menurut F, pihaknya hanya menginginkan keadilan ditegakkan, dan pelaku juga seharusnya mendapat sangsi sosial di masyarakat. F sempat membawa korban ke psikolog, namun karena tidak ditemukan adanya trauma berat, hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. “Bayangkan dengan anak polisi saja dia (pelaku) berani berbuat seperti itu, kita tidak bisa menjamin bagaimana nasib anak-anak di lingkungan kami jika pelaku terus bebas,” papar F.
Menurut F, selain putrinya, juga ada beberapa warga yang mengaku, anak mereka pernah mendapat pelecehan yang sama, namun mereka tidak berani melapor ditambah lagi kejadiannya telah lama berlalu.
Sementara itu aktivis perlindungan anak yang juga Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batam, Ery Syahrial secara terpisah memberikan keterangan, meski belum terjadi persetubuhan, namun menurutnya segala bentuk pelecehan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran hukum, sehingga harus diproses secara pidana.
Menurutnya, jika sudah ada laporan seperti itu, polisi mestinya proaktif untuk mengusut pelaku, demi menjaga hak-hak anak dan keluarga korban, terhadap segala tindakan dan akibat yang ditimbulkannya terhadap korban. “Tinggal menunggu keberanian polisi untuk mengusut terlapor,” tegas Ery. KG/TIM