Terima Keluhan PNS, Yusril Kritisi Cara Pemko Batam “Paksa” Pemotongan Zakat Gaji

F. Setkab RI

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Kota, menerima keluhan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang keberatan zakat gaji dan zakat tambahan penghasilan pegawai (TPP) neto dipotong langsung secara elektronik.

Pemotongan zakat gaji dan TPP neto tersebut, ujar Yusril, melalui bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam. Kemudian PNS, lanjut Yusril, menandatangani formulir yang harus diisi tiga rangkap.

Satu rangkap untuk pihak PT Bank Riau Kepri Cabang Batam, satu rangkap untuk Bendahara Umum Daerah, dan satu rangkap arsip bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Mohon maaf, informasi yang saya dapatkan Pemko Batam melakukan cara-cara pemaksaan. Jika tak mau zakat gaji dan TPP neto dipotong, maka gaji dan TPP tidak dibayarkan. Cara-cara seperti ini saya protes,” ujar Yusril didampingi Ustadz Bashir Daeng Pasabbi kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Jumat (7/1/2022).

Menurut Yusril, zakat itu perintah agama dengan kesadaran pembayaran masing-masing secara ikhlas. “Tapi, kenapa Pemko Batam “mewajibkan” pegawai negeri sipil (PNS) mengisi surat pernyataan rangkap tiga, persetujuan pemotongan zakat gaji dan zakat TPP neto?” ujar Yusril.

Menurut Yusril, diperkirakan ada sekitar 5.000 PNS Pemko Batam. Jika diasumsikan 70 persen muslim atau sekitar 4.500 PNS yang zakat gaji dan zakat TPP neto dipotong secara elektronik tiap bulan, Yusril memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta.

“Kalau setahun bisa mencapai puluhan miliar. Ini tentu angka asumsi, untuk mengetahui data validnya tentu harus masuk ke sistim. Nah, bagaimana akuntabel pertanggungjawaban pemotongan dana zakat gaji dan zakat TPP neto tersebut. Jika terjadi penyimpangan dana pemotongan ini, bagaimana sanksi hukumnya,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, PNS juga mengeluhkan Pemko Batam tidak akuntabel dan transparan terkait manfaat zakat. “Sangat ironis, potensi zakat PNS Pemko Batam miliaran per tahun, namun angka kemiskinan meningkat,” ujar Yusril miris.

Padahal, lanjut Yusril, dari potensi puluhan miliar zakat gaji dan TPP neto PNS Pemko Batam, sepatutnya dapat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Menurut Yusril, keluhan PNS Pemko Batam terkait pemotongan zakat gaji dan TPP neto ini terkesan “dipaksa”, juga PNS tak menerima laporan alokasi penyaluran zakat gaji dan TPP neto tersebut.

Yusril membeberkan, bunyi surat pernyataan yang diteken oleh PNS tersebut sebagai berikut: Surat kuasa pemotongan gaji dan/ atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) berisi nama, NIP, pangkat/ golongan , jabatan, unit kerja.

Alinea berikutnya, menyatakan bahwa saya adalah PNS pada Sekretariat Daerah Kota Batam, dengan ini memberikan kuasa kepada pihak PT Bank Riau Kepri Cabang Batam untuk dapat memotong gaji dan/ atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara elektronik dengan menggunakan aplikasi untuk: a. Pinjaman bank b. Korpri c. Zakat gaji neto d. Zakat TPP neto e. Infak beras f. Sumbangan lainnya.

Alinea penutup berbunyi, demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan/ atau siapapun, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) rangkap untuk pihak PT. BANK RIAU KEPRI CABANG BATAM, 1 (satu) rangkap untuk Bendahara Umum Daerah, dan 1 (satu) rangkap untuk arsip bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pada deretan terakhir tertulis: Batam, Januari 2022 dan yang menyatakan persetujuan.

 

Bangun Keikhlasan Bukan Pemaksaan

Ustadz Bashir, menambahkan, bahwa zakat itu untuk menuntaskan kemiskinan bukan menetaskan kemiskinan. Adapun yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada beberapa golongan seperti fakir, miskin, yatim, amil, dan lain-lain.

“Pemotongan zakat gaji dan TPP neto harus ada regulasinya. Selama regulasinya jelas, tak masalah. Karena zakat itu ikhlas sama ikhlas,” ujar Bashir.

Kalau merasa terpaksa dan ingin menyalurkan sendiri tidak mau melalui bendahara OPD Pemko Batam, kata Bashir, boleh saja.

“Yang perlu dibangun sekarang ini kesadaran masyarakat berzakat dengan ikhlas, bukan pemaksaan. Sebab, keikhlasan itu menimbulkan barokah. Ibadah kalau dipaksa nol,” ujar Bashir.

Kabag Keuangan Pemko Batam, Efrius, dikonfirmasi mengatakan, baru dapat informasi soal pemotongan zakat gaji dan TPP neto. Efrius menambahkan, akan menginformasikan perihal masalah ini ke pejabat bersangkutan.

Perencanaan Keuangan Pemko Batam, Susan, mengatakan tidak tahu instruksi pemotongan zakat gaji dan TPP neto tersebut, karena dirinya tidak di bagian bendahara lagi.

“Pencairan gaji dan tunjangan di bagian kami. Setahu saya, pemotongan zakat gaji ini dari dulu sudah ada, tidak ada masalah,” ujar Susan. (kg/pan)