Terindikasi Lakukan Pungutan Liar, Kepala Dishub Batam Berstatus Tersangka

RE saat dibawa tim Kejaksaan Negeri Batam. (F: Ist)

 

BATAM  – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial RE ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah YP, SH, MH menjelaskan, penetapan tersangka RE tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus di Kejari Batam melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap tersangka.

“Selanjutnya, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” jelasnya, Kamis (8/4/2021).

RE diduga bersama-sama dengan inisial H yang dulu menjabat kepala seksi di Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan pemerasan. H telah lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan tersangka RE dan H, tambahnya, telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam. Di mana saat ini tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.

“Pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan H, dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” terangnya. KG/IDN