THL Dishub Batam Diduga Sarat KKN, Yusril Terima Aduan Ada Mahar dan Koneksi

Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto meninjau Bus Trans Batam banyak yang mangkrak di Dishub Kota Batam, Senin (10/1/2022). Foto IstimewaBATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto menerima aduan mantan tenaga harian lepas (THL) Badan Usaha Layanan Daerah (BULD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jasa Layanan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Dalam praktik penerimaan THL ini, terindikasi sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Ada dugaan “mahar” dan koneksi ke orang dalam UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub. Saat ini, dugaan praktik KKN dalam penerimaan THL ini sedang saya bongkar,” ujar Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Senin (10/1/2022).

Aduan salah satu mantan THL, inisial S yang diterima, ungkap Yusril, tahun 2020 lalu mantan THL tersebut masih SMA kelas XII di salah satu pulau di Karimun.

“Anak tersebut diiming-imingi bisa kerja di Dishub Kota Batam. Lalu ada mahar Rp45 juta, ditawar menjadi Rp43 juta. Mahar tersebut ditransfer dua kali,” ujar Yusril.

Sekitar pertengahan Juni 2020 lalu, mantan THL tersebut disuruh datang ke Batam mengukur baju pakaian dinas Dishub Kota Batam.

“Enam bulan setelah itu sekitar Desember 2020, baru anak tersebut dipanggil kerja dan ditransfer sisa mahar yang dijanjikan,” ungkap Yusril.

Januari 2021 bekerja kemudian diberhentikan Desember 2021 tanpa ada kesalahan.

Dishub Batam menerapkan QRIS (transaksi non tunai) untuk pembelian tiket Trans Batam. Namun, tidak dibarengi menciptakan birokrasi yang semakin baik dan transparan.

Ini dibuktikan, kata Yusril, penerimaan THL BULD UPTD Jasa Layanan Pelayanan Transportasi Dishub Kota tidak transparan, tertutup untuk kalangan sendiri dan beraroma KKN.

“Penerimaan THL UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam mencapai 300 orang, tidak dilakukan secara transparan dan beraroma KKN,” ujar Yusril.

Sebab, dalam penerimaan THL UPTD Jasa Layanan Transportasi ini tidak dipublikasi secara transparan ke publik.

Menurut Yusril, penerimaan THL Dishub berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan transaksional. Sehingga, tidak menjamin akuntabilitas Kepala UPTD .

Yusril menjelaskan, akan memfasilitasi eks THL dan meminta THL yang diberhentikan lainnya untuk membantu membongkar dugaan sindikat dan KKN dalam penerimaan THL ini.

“Bagi korban eks THL Dishub Kota Batam, silakan hubungi nomor kontak 081363369406,” ujar Yusril.

Kepala UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto ketika ditemui ke kantornya, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

“Bapak tak ada, lagi rapat,” kata Nur, salah satu staf UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam.

Kasubag Kepegawaian Dishub Kota Batam, Rudi Zulkarnaen, ditemui di ruangannya mengatakan, pegawai THL gajinya dari APBD Kota Batam dengan transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

“Soal THL UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam adalah kewenangan UPTD. Secara umum, THL tidak dipekerjakan lagi jika ada pelanggaran dibuktikan surat peringatan dan surat pemutusan kontrak,” ujar Rudi.

Selanjutnya, Kasubbag Tata Usaha UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam, PM, ditemui di ruangannya enggan memberikan komentar.

“Kalau masalah THL ini, biar Kepala UPTD saja. Soal S itu, habis kontrak. Memang, dia tak ada SP,” ujar PM.

Disebutkan PM, ada sekitar 300 orang THL di UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam. Diputuskan kontrak tahun ini 30-an orang.

Ditanya, apakah perekrutan THL UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam dipublikasikan ke publik sebagai wujud penyelenggaraan yang transparan dan bebas KKN, PM tak menjawab hanya menyarankan sebaiknya ditanya pimpinannya saja Kepala UPTD Jasa Layanan Transportasi Dishub Kota Batam. (kg/pan)