UMK Anambas Naik 2,03 Persen untuk 2024

ANAMBAS – Dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang digelar di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tarempa pada Rabu, 22 November 2023, diputuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas (UMK) untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dan koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

M. Ari Sofian, Kepala Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, yang turut serta dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai faktor penilaian, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi, UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 78.044.

Ari Sofian menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menentukan pilihan, dan pada prinsipnya, mereka mengikuti alur yang telah ditetapkan.

“Kita hanya diberi ruang untuk menentukan pilihan antara alfa 0,1, 0,2, dan 0,3, dan kita sepakat memilih alfa 0,3. Jadi, ruang kita hanya disitu saja,” ungkap Ari Sofian.

Dengan kenaikan ini, total Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 mencapai Rp 3.835.605.

Ari Sofian menegaskan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas dan kemudian direkomendasikan kepada pemerintah provinsi.

Rekomendasi ini harus disampaikan pada tanggal 27 November 2023, untuk dilakukan penetapan oleh gubernur.

Safri, Ketua FKUI-KSBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, memberikan tanggapan terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut.

Meskipun mengakui kenaikan UMK sebagai hasil formulasi yang telah ditetapkan, Safri berharap ada perbaikan pada formula tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

“Kita berkaca dari Batam dan Bintan, mereka mengikuti inflasi provinsi karena harga beli mereka juga merupakan harga provinsi, nah kalau disini kan harganya jelas berbeda dan saya juga belum menemukan alasan kenapa inflasi kita di Anambas ini belum bisa masuk menjadi formula untuk penetapan UMK,” ujar Safri.

Semoga hasil rapat ini dapat memberikan kontribusi positif bagi para pekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/Kas)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading