
Suasana saat rapat membahas UMK Anambas tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Lama, Senin (22/11/2021). (F:ist)
ANAMBAS – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Transker) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan rapat membahas Upah Minimum Karyawan (UMK) atas permintaan pihak pekerja yang mana pihak pekerja meminta UMK dinaikkan sebesar 4 persen dengan pertimbangan peningkatan dan inflasi daerah serta resiko pekerja sektor minyak dan gas (migas) di Aula Kantor Bupati lama, Senin (22/11/2021).
Kepala DPMPTSP dan Transker Anambas, Yunizar, SE menjelaskan, rapat tersebut digelar bersama pihak terkait, dan dari hasil rapat itu, kini Upah Minimum Karyawan (UMK) Anambas naik dari yang awalnya Rp. 3.501.442, kini menjadi Rp. 3.518. 249, yang mana dalam hal tersebut naik hanya sebesar Rp.16.807 atau 0,48 persen.
“Tadi kita hadirkan 3 pihak dalam rapat tersebut, yakni pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak pekerja, namun, pihak pekerja menolak kenaikan UMK yang hanya 0,48 persen,” jelasnya.
Yunizar menerangkan, kenaikan UMK ini sudah berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
“Kenaikan UMK ini sudah ada formulanya, dan itu tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021 serta Surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang memberikan petunjuk kepada kita untuk melakukan musyawarah,” terangnya.
Yunizar juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan mengusulkan kembali ke kabupaten serta akan menyampaikan permintaan dari pihak pekerja ke provinsi.
“Meskipun begitu, namun permintaan dari pihak pekerja tetap akan kita sampaikan nanti kepada provinsi dan semoga saja ada titik terangnya,” sebutnya. (Ky/Darwin)