Unit Binmas Polsek Daik Lingga Lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

LINGGA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus ditingkatkan Polsek Daik Lingga melalui Unit Binaan Masyarakat (Binmas), dengan turun langsung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Daik Lingga, Bripka Mastur dan anggotanya berpatroli dengan berbekal maklumat dan spanduk Kapolda Kepri terkait larangan Karhutla kepada masyarakat yang ditemui di Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Sabtu (03/12/2022).

Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris S.E., Sy.M.H melalui Kanit Binmas, Bripka Mastur mengatakan, memasuki musim kemarau dikhawatirkan terjadinya karhutla, maka dari itu pihaknya melakukan sosialisasi ataupun edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan berkebun guna cegah karhutla.

“Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat mari sama-sama kita mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Apabila ada kedapatan orang yang membuka lahan dengan cara dibakar cepat di larang, sebab dengan panasnya hari sekarang ini, kebakaran sangat mudah terjadi. Karena ada sanksinya,” harapnya. (kg/ly)